Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)
Industri selalu dikaitkan dengan sumber pencemar, karena industri merupakan kegiatan yang sangat tampak dalam pembebasan berbagai senyawa kimia ke dalam lingkungan alam yang berkaitan dengan kehidupan makhluk. Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan terhadap parameter kualitas udara emisi maupun udara ambien. Parameter-parameter kualitas udara yang dipantau umumnya hampir sama seperti gas SOx, CO, NO2 dan partikulat yang berbentuk padat. Udara ambien adalah udara sekitar kita yang apa adanya yang sehari-hari kita hirup. Sedangkan udara emisi adalah udara yang langsung dikeluarkan oleh sumber Emisi Gas dan Udara Ambien beremisi seperti knalpot kendaraan bermotor dan cerobong gas buang pabrik. Tergantung dari pengelolaan lingkungannya, udara emisi bisa mencemari udara ambien atau tidak mencemari udara ambien.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.
- Tingkat Pendidikan
- D-3(Diploma 3) Rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengelolaan limbah min. 1 tahun
- D-3(Diploma 3) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengelolaan limbah min. 2 tahun
- SLTA, dengan pengalaman di bidang pengolalaan limbah min.4 tahun
- Pas foto terbaru berwarna 3×4 , 4×6, masing-masing 4 lembar
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Copy Ijazah terakhir
- CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan pencemaran lingkungan
- Surat keterangan / laporan / rekomendasi perusahaan/kampus terkait jobdesk pengerjaan pengelolaan pencemaran lingkungan.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter
- Bukti-bukti portofolio kerja yang relavan dengan skema kompetensi
- Pengetahuan dasar pengelolaan kualitas udara, mekanisme terjadinya pencemaran udara, dan dampak pencemaran udara
- Peralatan pengendali pencemaran udara
- Penilaian potensi/ parameter pencemaran udara
- Perencanaan pemantauan udara ambien dan emisi cerobong
- Pelaksanaan pemantauan, pelaporan dan evaluasi
- Pengetahuan tentang jenis bahan bakar dan karakteristiknya, serta pengendalian proses dan teknologi pembakaran
- Teknologi pengendalian emisi udara
- Inspeksi instalasi pengendalian pencemaran udara
- Prosedur kondisi abnormal dan prosedur tanggap darurat
- Pelaporan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara
Pelatihan dan uji kompetensi dilaksanakan secara Offline / Online.
Pelatihan/CBT dilaksanakan dalam waktu 2 (dua) hari.
Assesment Kompetensi dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari.
Catatan : Jadwal pelatihan dapat berubah sewaktu-waktu.
Bulan | Hari ke 1 | Hari ke 2 |
---|---|---|
Januari | 17 Januari 2022 | 18 Januari 2022 |
Februari | 16 Februari 2022 | 17 Februari 2022 |
Maret | 16 Maret 2022 | 17 Maret 2022 |
April | 18 April 2022 | 19 April 2022 |
Mei | 23 Mei 2022 | 24 Mei 2022 |
Juni | 15 Juni 2022 | 16 Juni 2022 |
Juli | 18 Juli 2022 | 19 Juli 2022 |
Agustus | 16 Agustus 2022 | 17 Agustus 2022 |
September | 14 September 2022 | 15 September 2022 |
Oktober | 17 Oktober 2022 | 18 Oktober 2022 |
November | 14 November 2022 | 15 November 2022 |
Desember | 14 Desember 2022 | 15 Desember 2022 |