Petugas Pemadam Kebakaran Tingkat A,B,C,D
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari :
1.Petugas Peran Kebakaran
2.Regu Penanggulangan Kebakaraan
3.Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
4.Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis
Persyaratan Calon Peserta
- Photo copy ijazah terakhir.
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Menyiapkan pas photo ukuran 4×6; 3×4 dan 1,5×2 masing-masing 2 lembar.
- Mengisi biodata peserta.
- Surat Permohonan Penunjukan dari Perusahaan untuk mengikuti pelatihan.
- Peserta minimal D3, dan memiliki sertifikat Grade B & D k3 kebakaran bersertifikasi depnaker
Materi Pelatihan
- Pengembangan Program Keselamatan & Kesehatan Kerja
- Penaksiran Resiko Kebakaran
- Perancangan Sistem Proteksi Kebakaran berdasarkan Basis Kinerja
- Model dan simulasi Kebakaran (visualisasi menggunakan komputer)
- Prinsip Analisa Biaya & Metode Penilaian Investasi pada Kebakaran
- Perlindungan terhadap Bahaya Peledakan
- Sistem Pengendalian Asap
- Konstruksi Bangunan yang berkaitan dengan Penanggulangan Kebakaran
- Dampak Lingkungan pada Penanggulangan Kebakaran
- Evaluasi Sistem Proteksi Kebakaran
- Uji Sifat Bakar Bahan Bangunan dan Uji Ketahanan Api Komponen Struktur Bangunan
- Audit Kebakaran Internal
- Praktek Perancangan Sistem Proteksi Kebakaran