Operator K3 Lift
Dalam permenaker No. 06 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator telah mengatur mengenai syarat dan ketentuan serta peraturan mengenai standar di bidang elevator dan Eskalator yang salah satu isi di BAB IV membahas mengenai Personil K3 dalam Pasal 54 ayat 5 di jelaskan bahwa “Kewenangan Teknisi K3 dan Operator K3 elevator dan Eskalator sebagaimana dimaksud ayat(1) di buktikan dengan lisensi k3″ dari Pasal ini dapat di simpulkan bahwa seorang Teknisi maupun Operator Lift harus memiliki SIO dan Lisensi K3 Elevator (Lift) dan Eskalator yang bisa di dapatkan melalui training Operator Lift (Elevator).
Persyaratan Calon Peserta
- Pendidikan Min SMA/sederajat
- Pengalaman Min 1 tahun di bidang pekerjaan Elevator dan Eskalator
- Umur Min 21 Tahun
Materi Pelatihan
- Peraturan Perundangan K3
- Identifikasi,analisa dan penilaian resiko serta pengendalian potensi bahaya pada pekerjaan pemeliharaan dan pengoperasian Elevator dan Eskalator
- Pengetahuan dasar teknik Elevator dan Eskalator
- Persyaratan K3 bagian dan komponen serta perlengkapan pengaman eskalator
- standar teknik pemeliharaan dan pengoperasian elevator dan eskalator
- Prosedur kerja aman pemeliharaan dan pengoperasian elevator dan eskalator
- pelaksanaan pertolongan pertama pada kecelakaan Elevator dan Eskalator
- Evaluasi