Auditor SMK3
Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.
TUJUAN:
- Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan SMK3
- Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
- Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
- Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3
- Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
- Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
- Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
- Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3
Persyaratan Calon Peserta
Calon peserta harus sudah pernah mengikuti Training AK3 Umum
– Kelengkapan Dokumen bagi calon peserta :
– Melampirkan copy sertifikat AK3 Umum beserta SKP
– Melampirkan copy ijazah terakhir (D3) sederajat
– Foto berwarna 4×6 sebanyak 2 Lembar
Note : Setelah Training, peserta akan mendapatkan sertifikat dari KEMNAKER RI dan tidak termasuk SKP, Dan jika peserta/perusahaan tersebut membutuhkan SKP SMK3 Auditor maka harus melampirkan surat pernyataan dari Perusahaan bahwa peserta tersebut sudah pernah melakukan audit k3 di Perusahaannya dan kemudian SKP bisa langsung diurus langsung oleh peserta ke KEMNAKER RI
Materi Pelatihan
- Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Peraturan Perundangan K3
- Prinsip-Prinsip SMK3
- Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
- Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
- Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
- Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3
- Badan Audit SMK3
- Instrumen Audit SMK3
- Laporan Audit SMK3
- Teknik Audit SMK3