Ahli Muda K3 Konstruksi
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pasal 1 ayat (6) bahwa Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah, tenaga teknis yang berkeahlian khusus di luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja.
Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.
Jika Pekerjaan Konstruksi mengandung Potensi bahaya tinggi yaitu Pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) WAJIB melibatkan Ahli K3 Konstruksi.
Selain itu, Terdapat hal mendasar dalam Penentuan Kebutuhan Ahli Muda K3 Konstruksi di sebuah perusahaan Kontraktor Konstruksi berdasarkan Kepdirjend No.20/DJPPK/2004 yaitu :
- Setiap proyek konstruksi bangunan yang memperkerjakan tenaga kerja lebih 100 orang atau penyelenggaraan proyek diatas 6 (enam) bulan, harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli Utama K3 Konstruksi, 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
- Setiap proyek konstruksi bangunan yang memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau penyelenggaraan proyek dibawah 6 (enam) bulan, harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
- Setiap proyek konstruksi bangunan yang memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau penyelenggaraan proyek dibawah 3 (tiga) bulan, harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
Dari Paparan di atas Ahli K3 konstruksi yang dimaksud adalah seseorang yang mempunyai kompetensi di bidang K3 Konstruksi yang dibuktikan dengan Sertifikat yang dapat dikeluarkan dari Kemnaker RI ataupun BNSP. Hal inilah salahsatu yang melatarbelakangi akan kebutuhan Pembinaan & Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi.
Untuk dapat menjadi Seorang Ahli Muda K3 Konstruksi, membutuhkan Pembinaan dan Sertifikasi Teknis. Berdasarkan Kepdirjend No.20/DJPPK/2004 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunan.
Persyaratan Calon Peserta
- Copy Ijazah terkakhir SLTA/SMK/D3/S1
- Copy Identitas KTP/SIM
- Pas photo 2 x 3 background warna merah 3 lembar
- Pas photo 3 x 4 background warna merah 3 lembar
- Pas photo 4 x 6 background warna merah 3 lembar
- Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
- Surat Keterangan Sehat dari Klinik/RS
- Rapid Test (Diperlukan Jika di Wajibkan oleh Lokasi Observasi)
- Mengisi Pakta Integritas dan mengesahkannya
Materi Pelatihan
- Undang-Undang, Standar dan Peraturan K3
- UUJK dan Kaitannya dengan K3 Konstruksi
- Pengetahuan Dasar K3
- Manajemen dan Administrasi K3
- Manajemen Pelatihan
- Higiene Perusahaan & Proyek
- Manajemen Lingkungan
- K3 Pekerjaan Konstruksi
- K3 pada pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
- K3 pada pemakaian tangga dan perancah
- K3 pada alat angkat dan alat angkut
- K3 pada Peralatan Konstruksi
- Kesiagaan dan Sistim Tanggap Darurat
- Sistim Pemadam Kebakaran
- Pengetahuan Inspeksi K3
- Pengenalan Jasa Konstruksi
- Observasi Lapangan & Penyusunan Makalah
- Seminar
- Evaluasi Akhir