Ahli K3 Umum
Ahli K3 Umum merupakan tenaga kerja teknik berkeahlian khusus yang akan membantu pemerintah untuk mengawasi jalannya pekerjaan di lokasi kerja masing-masing agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah. Keberadaan ahli K3 umum akan turut membantu mengurangi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Dalam penunjukan ahli k3 umum, pemerintah telah mengatur tata caranya melalui Permenaker No.2 Tahun 1992. Disebutkan bahwa perusahaan yang memiliki pegawai lebih dari 100 orang atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi wajib mempunyai minimal seorang ahli K3 umum serta P2K3.
Persyaratan Calon Peserta
- Tingkat Pendidikan
a) Mininaml D3 Fresh Graduate/Memiliki Pengalaman Kerja - Pas foto terbaru berwarna 3×4, 4×6 masing-masing 4 lembar
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Copy Ijazah Terakhir
- CV terbaru yang relevan
- Surat keterangan kerja
- Mengisi surat pernyataan mengikuti kegiatan training
Materi Pelatihan
- Kebijakan K3
- UU No.1/1970
- Dasar – dasar K3
- P2K3
- Penanggulangan Kebakaran
- Pengawasan K3 Listrik
- Pesawat Uap
- Bejana Tekan
- Mekanik
- Konstruksi Bangunan
- Pengawasan Kesehatan Kerja
- Pengawasan Lingkungan Kerja
- Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- Audit SMK3