Konsultasi Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (OHS) Perusahaan Distributor/Agen Peralatan Industrial Hygiene Lingkungan Food Safety & Hygiene Setifikasi Kompetensi Personil Lingkungan K3 Kalibrasi Instrument

Ahli K3 Listrik

industrial-park-factory-building-warehouse

Sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Kepmenakertrans No : Kep – 75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) No. SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja dan Permenaker No : Per – 02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka perusahaan berkewajban untuk memiliki tenaga ahli K3 bidang kelistrikan yang kompeten dan bersertifikasi guna mencegah terjadinya kecelakaan akibat bahaya listrik ditempat kerja.

Persyaratan Calon Peserta

Persyaratan peserta pembinaan calon ahli K3 listrik sebagai berikut :

  1. Berpendidikan sarjana, sarajana muda atau sederajat dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang kelistrikan sekurang – kurangnya 2 tahun
    • Sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang kelistrikan sekurang – kurangnya 4 tahun
    • Berbadan sehat
    • Berkelakuan baik
    • Bekerja penuh di perusahaan / tempat kerja yang bersangkutan
  1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  2. Membawa Foto Copy ijazah terakhir
  3. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  4. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)

Materi Pelatihan

  • Kebijakan & Program Pengawasan Ketenagakerjaan
  • Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
  • Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
  • Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
  • Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
  • Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
  • Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
  • Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
  • Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya
  • Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus
  • Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
  • Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
  • Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
  • Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
  • Prosedur kerja aman pada instalasi listrik
  • Praktek kerja Lapangan (PKL)
  • Seminar

Daftar dan dapatkan Harga Khusus Sekarang

Fasilitas

Scroll to Top
Kirim Pesan
1
Hubungi Kami
Chat Total Enviro Solusindo
Halo Sobat Enviro! 🌿
Ada yang bisa kami bantu terkait produk atau layanan yang kami tawarkan?
Kami siap menjawab pertanyaan Anda!