Operator K3 Crane
Semakin meningkatnya penggunaan keran angkat over head crane di bidang industri dan jasa, dimana keran angkat over head crane dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan:
- Operator Kelas I
- Operator Kelas II
- Operator Kelas III
Oleh karena operator keran angkat over head crane mempunyai peran penting dalam mengoperasikan keran angkat over head crane maka untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat over head crane sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
Persyaratan Calon Peserta
1. Tingkat Pendidikan
a) SLTA, dengan pengalaman sebagai operator crane min.2 tahun
2. Pas foto terbaru berwarna 3×4, 4×6 masing-masing 4 lembar
3. Ijazah Terakhir
4. CV Terbaru yang relevan
5. Hasil Rapid tes negatif
6. Bukti-bukti portofolio kerja yang relevan dengan skema kompetensi
7. Mengisi surat pernyataan mengikuti kegiatan training
7. Membawa Alat Pelindung
Materi Pelatihan
- Kebijakan K3
- Peraturan Perundang-Undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- Dasar-dasar K3
- Pengetahuan dasar forklift
- Pengetahuan tenaga penggerak
- Perangkat keselamatan kerja (safety devices) dan APD
- Sebab-sebab kecelakaan
- Memperkirakan berat beban
- Stabilitas
- Pengoperasian aman
- Perawatan dan pemeriksaan harian
- Evaluasi teori dan praktek
Jadwal Pelatihan
Catatan : Jadwal pelatihan dapat berubah sewaktu-waktu.
Durasi Pelatihan dan Uji Kompetensi
Pelatihan dan uji kompetensi dilaksanakan secara Offline / Online yaitu Pelatihan/CBT 2 (dua) hari dan Assesment kompetensi akan dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari.