Operator K3 Industri Migas
Industri Minyak dan Gas (Migas) merupakan industri yang beresiko tinggi. Sejarah kecelakaan dalam industry Migas telah memberikan banyak pelajaran bagi dunia industry secara umum. Kesalahan yang disebabkan akibat kelalaian dan ketidakpedulian yang kecil sekalipun terhadap persyaratan keselamatan (K3) dapat berakibat fatal sehingga menimbulkan bencana yang berdampak sangat serius. Oleh sebab itu, pemerintah terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan dan penerapan standar keselamatan pada kegiatan operasi MIGAS mulai dari sektor hilir hingga sektor hulu.
Dalam pelatihan ini peserta dilatih untuk menjadi operator K3 Migas di tempat kerjanya sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam KEP 248/MEN/V/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
Persyaratan Calon Peserta
- Tingkat Pendidikan
- SLTA, dengan pengalaman di bidang migas minimal 1 tahun
- Pas foto terbaru berwarna 3×4 , 4×6, masing-masing 4 lembar
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Copy Ijazah terakhir
- CV terbaru yang relevan bidang migas
- Surat keterangan / laporan / rekomendasi perusahaan
- Surat keterangan kesehatan dari dokter.
- Bukti-bukti portofolio kerja yang relavan dengan skema kompetensi
Materi Pelatihan
- Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3.
- Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja
- Menggunakan alat pelindung diri
- Melakukan Pemadaman Kebakaran
- Mengoperasikan peralatan pemadam kebakaran.
- Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA).
- Mengoperasikan alat uji gas
- Mengoperasikan sound level meter
- Melakukan Pertolongan Pada Korban
Jadwal Pelatihan
Catatan : Jadwal pelatihan dapat berubah sewaktu-waktu.
Durasi Pelatihan dan Uji Kompetensi
Pelatihan dan uji kompetensi dilaksanakan secara Offline / Online yaitu Pelatihan/CBT 2 (dua) hari dan Assesment kompetensi akan dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari.