Konsultasi Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (OHS) Perusahaan Distributor/Agen Peralatan Industrial Hygiene Lingkungan Food Safety & Hygiene Setifikasi Kompetensi Personil Lingkungan K3 Kalibrasi Instrument

Inspeksi Higiene Sanitasi Keamanan Makanan

food-safety-vegetables-2021-08-26-16-53-24-utc

Rantai pasok produk segar dan pengolahan makanan siap santap (seperti : Catering Restaurant, Cafe, kantinn Rumah Makan dan sejenisnya). Segala bentuk aktifitas yang dilakukan dalam sebuah proses d mana melibatkan karyawan, mempunyai dan berpotensi menciptakan bahaya-bahaya baik yang bersumber dari bahan baku, cara pengolahan, peralatan yang digunakan dan sumber daya manusia yang terlibat didalamnya. Tentunya hal ini mendorong semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam sebuah rantai pasok produk segar/pengolahan makanan untuk menciptakan image “BERSIH dan SEHAT” pada semua produk yang dihasilkan.

Selain itu juga tantangan berat lainnya, dengan banyak terjadinya insiden kecelakaan pangan (keracunan makanan) yang k erap kali terjadi di industri pengolahan makanan baik di negara maju ataupun berkembang, sekalipun menjadi tanggung jawab utama bagi para pelaku bisnis untuk memberikan jaminan tersendiri dari produk-produk yang dihasilkan, salah satunya adalah dengan menerapkan standar prinsip food hygiene dalam proses pengolahan hingga penyajian olahan makanan yang di sediakan. Karena hal tersebut di atas banyak melibatkan masyarakat umum, dan terkait dengan hal ini khususnya pemerintang Indones ia melalui Kementrian Kesehatan pun ikut ambil bagian dalam mengendalikan hal tersebut. Melalui Surat Keputusan No.715/MENKES/SK/V/2003 tentang Persyaratan Hygiene dan Sanitasi Jasa Boga dan No.1098/MENKES/SK/VII/2003, kini bagi para pelaku bisnis/pengelola Industri makanan wajib menerapkan Hygiene dan Sanitasi bagi restoran, rumah makan, catering, cafe dan sejenisnya.

Persyaratan Calon Peserta

  1. Tingkat Pendidikan Minimal Pendidikan SMA
  2. Memiliki pengalaman Inspeksi Higiene Sanitasi Makanan selama 1 – 2 tahun
  3. Memiliki pengalaman audit keamanan pangan (Internal/Eksternal) selama 1-2 tahun
  4. Memiliki pengalaman terkait Higiene Sanitasi Makanan minimal 2 tahun dan mengikuti pelatihan Teknik Inspeksi/Audit
    berbasis ISO 19011
  5. Pas foto terbaru berwarna 3×4, 4×6 masing-masing 4 lembar
  6. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  7. Ijazah Terakhir
  8. CV Terbaru yang relevan
  9. Surat Keterangan Kerja
  10. Bukti-bukti portofolio kerja yang relevan dengan skema kompetensi

Materi Pelatihan

  1. C.100000.008.01 – Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman
  2. C.100000.018.02 – Melaksanakan Audit atau Inspeksi atau Asesmen Keamanan Pangan
  3. C.100000.020.01 – Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan

Jadwal Pelatihan

Catatan : Jadwal pelatihan dapat berubah sewaktu-waktu.

Hari ke-1, 17 Januari 2022

Hari ke-2, 18 Januari 2022

Hari ke-1, 14 Februari 2022

Hari ke-2, 15 Februari 2022

Hari ke-1, 30 Maret 2022

Hari ke-2, 31 Maret 2022

Hari ke-1, 06 April 2022

Hari ke-2, 07 April 2022

Hari ke-1, 25 Mei 2022

Hari ke-2, 27 Mei 2022

Hari ke-1, 27 Juni 2022

Hari ke-2, 28 Juni 2022

Hari ke-1, 27 Juli 2022

Hari ke-2, 28 Juli 2022

Hari ke-1, 10 Agustus 2022

Hari ke-2, 11 Agustus 2022

Hari ke-1, 26 September 2022

Hari ke-2, 27 September 2022 

Hari ke-1, 26 Oktober 2022

Hari ke-2, 27 Oktober 2022

Hari ke-1, 23 November 2022

Hari ke-2, 24 November 2022

Hari ke-1, 16 Juli 2022

Hari ke-2, 17 Juli 2022

Durasi Pelatihan dan Uji Kompetensi

Pelatihan dan uji kompetensi dilaksanakan secara Offline / Online yaitu Pelatihan/CBT 2 (dua) hari dan Assesment kompetensi akan dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari.

Daftar dan dapatkan Harga Khusus Sekarang

Fasilitas

Scroll to Top
Kirim Pesan
1
Hubungi Kami
Chat Total Enviro Solusindo
Halo Sobat Enviro! 🌿
Ada yang bisa kami bantu terkait produk atau layanan yang kami tawarkan?
Kami siap menjawab pertanyaan Anda!