Inspeksi Higiene Sanitasi Keamanan Makanan
Rantai pasok produk segar dan pengolahan makanan siap santap (seperti : Catering Restaurant, Cafe, kantinn Rumah Makan dan sejenisnya). Segala bentuk aktifitas yang dilakukan dalam sebuah proses d mana melibatkan karyawan, mempunyai dan berpotensi menciptakan bahaya-bahaya baik yang bersumber dari bahan baku, cara pengolahan, peralatan yang digunakan dan sumber daya manusia yang terlibat didalamnya. Tentunya hal ini mendorong semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam sebuah rantai pasok produk segar/pengolahan makanan untuk menciptakan image “BERSIH dan SEHAT” pada semua produk yang dihasilkan.
Selain itu juga tantangan berat lainnya, dengan banyak terjadinya insiden kecelakaan pangan (keracunan makanan) yang k erap kali terjadi di industri pengolahan makanan baik di negara maju ataupun berkembang, sekalipun menjadi tanggung jawab utama bagi para pelaku bisnis untuk memberikan jaminan tersendiri dari produk-produk yang dihasilkan, salah satunya adalah dengan menerapkan standar prinsip food hygiene dalam proses pengolahan hingga penyajian olahan makanan yang di sediakan. Karena hal tersebut di atas banyak melibatkan masyarakat umum, dan terkait dengan hal ini khususnya pemerintang Indones ia melalui Kementrian Kesehatan pun ikut ambil bagian dalam mengendalikan hal tersebut. Melalui Surat Keputusan No.715/MENKES/SK/V/2003 tentang Persyaratan Hygiene dan Sanitasi Jasa Boga dan No.1098/MENKES/SK/VII/2003, kini bagi para pelaku bisnis/pengelola Industri makanan wajib menerapkan Hygiene dan Sanitasi bagi restoran, rumah makan, catering, cafe dan sejenisnya.
Persyaratan Calon Peserta
- Tingkat Pendidikan Minimal Pendidikan SMA
- Memiliki pengalaman Inspeksi Higiene Sanitasi Makanan selama 1 – 2 tahun
- Memiliki pengalaman audit keamanan pangan (Internal/Eksternal) selama 1-2 tahun
- Memiliki pengalaman terkait Higiene Sanitasi Makanan minimal 2 tahun dan mengikuti pelatihan Teknik Inspeksi/Audit
berbasis ISO 19011 - Pas foto terbaru berwarna 3×4, 4×6 masing-masing 4 lembar
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Ijazah Terakhir
- CV Terbaru yang relevan
- Surat Keterangan Kerja
- Bukti-bukti portofolio kerja yang relevan dengan skema kompetensi
Materi Pelatihan
- C.100000.008.01 – Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman
- C.100000.018.02 – Melaksanakan Audit atau Inspeksi atau Asesmen Keamanan Pangan
- C.100000.020.01 – Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan
Jadwal Pelatihan
Catatan : Jadwal pelatihan dapat berubah sewaktu-waktu.
Hari ke-1, 17 Januari 2022
Hari ke-2, 18 Januari 2022
Hari ke-1, 14 Februari 2022
Hari ke-2, 15 Februari 2022
Hari ke-1, 30 Maret 2022
Hari ke-2, 31 Maret 2022
Hari ke-1, 06 April 2022
Hari ke-2, 07 April 2022
Hari ke-1, 25 Mei 2022
Hari ke-2, 27 Mei 2022
Hari ke-1, 27 Juni 2022
Hari ke-2, 28 Juni 2022
Hari ke-1, 27 Juli 2022
Hari ke-2, 28 Juli 2022
Hari ke-1, 10 Agustus 2022
Hari ke-2, 11 Agustus 2022
Hari ke-1, 26 September 2022
Hari ke-2, 27 September 2022
Hari ke-1, 26 Oktober 2022
Hari ke-2, 27 Oktober 2022
Hari ke-1, 23 November 2022
Hari ke-2, 24 November 2022
Hari ke-1, 16 Juli 2022
Hari ke-2, 17 Juli 2022
Durasi Pelatihan dan Uji Kompetensi
Pelatihan dan uji kompetensi dilaksanakan secara Offline / Online yaitu Pelatihan/CBT 2 (dua) hari dan Assesment kompetensi akan dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari.