Monitoring
Monitoring
Lingkungan dan Lingker
Tidak hanya kesehatan karyawan itu sendiri, lingkungan tempat kerja juga memerlukan perhatian yang khusus untuk mendukung aktivitas bekerja yang baik. Terciptanya lingkungan tempat kerja yang sehat pastinya akan meningkatkan semangat bekerja dan produktivitas karyawan.
Monitoring lingkungan tempat kerja ini dilakukan sebagai pencegahan terhadap terjadinya penyakit akibat lingkungan kerja yang tidak sehat. Selain itu, risiko gangguan kesehatan juga dapat diminimalkan. Hal ini tentunya akan menekan frekuensi pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) yang menghabiskan biaya lebih besar. Dengan demikian, citra perusahaan juga akan menjadi semakin positif.
Pemantauan lingkungan (environmental monitoring) merupakan suatu aktivitas untuk memantau dan mengawasi kondisi eksisting atau real suatu titik/lokasi/area pada waktu tertentu dan sesuai parameter yang telah ditentukan. Tujuan dari pemantauan lingkungan bermacam – macam diantaranya untuk memenuhi regulasi atau ketentuan dari pemerintah, mengevaluasi manajemen pengelolaan lingkungan perusahan, hingga untuk mengawasi dan mengevaluasi efisiensi operasional dan produksi perusahaan. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan, pemantauan lingkungan secara kontinyu dan daring (online) menjadi suatu kewajiban dan tantangan baru bagi perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan.
Pemantauan lingkungan (environmental monitoring) merupakan suatu aktivitas untuk memantau dan mengawasi kondisi eksisting atau real suatu titik/lokasi/area pada waktu tertentu dan sesuai parameter yang telah ditentukan. Tujuan dari pemantauan lingkungan bermacam – macam diantaranya untuk memenuhi regulasi atau ketentuan dari pemerintah, mengevaluasi manajemen pengelolaan lingkungan perusahan, hingga untuk mengawasi dan mengevaluasi efisiensi operasional dan produksi perusahaan. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan, pemantauan lingkungan secara kontinyu dan daring (online) menjadi suatu kewajiban dan tantangan baru bagi perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan.