Sertifikasi Kompetensi BNSP Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan
Sanitasi dan higiene perlu diterapkan untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi makanan baik yang berasal dari bahan makanan, orang, tempat, maupun peralatan agar aman untuk dikonsumsi.
Unit Kompetensi
Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencangkup :
- Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan.
- Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman.
- Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan.
- Melakukan Pelatihan Keamanan Pangan.
- Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Hygiene Sanitasi.
Tujuan Training
- Memastikan dan memelihara kompetensi personel yang melaksanakan pengelolaan higiene sanitasi dalam rangka mendukung penerapan keamanan pangan yang efektif di jasa usaha makanan.
- Menyediakan acuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja klaster pengelolaan higiene sanitasi makanan yang dilaksanakan oleh LSP JMKP.
Pelatihan dan uji kompetensi dilaksanakan secara Offline / Online.
Pelatihan/CBT dilaksanakan dalam waktu 2 (dua) hari.
Assesment Kompetensi dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari.