Konsultasi Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (OHS) Perusahaan Distributor/Agen Peralatan Industrial Hygiene Lingkungan Food Safety & Hygiene Setifikasi Kompetensi Personil Lingkungan K3 Kalibrasi Instrument

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

Industri selalu dikaitkan dengan sumber pencemar, karena industri merupakan kegiatan yang sangat tampak dalam pembebasan berbagai senyawa kimia ke dalam lingkungan alam yang berkaitan dengan kehidupan makhluk. Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan terhadap parameter kualitas udara emisi maupun udara ambien. Parameter-parameter kualitas udara yang dipantau umumnya hampir sama seperti gas SOx, CO, NO2 dan partikulat yang berbentuk padat.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara Dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.

Persyaratan Calon Peserta

  1. Tingkat Pendidikan
    • S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 tahun di bidang pengendalian pencemaran udara
    • S-1 (Strata-Satu) Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun di bidang pengendalian pencemaran udara
    • D-3(Diploma 3) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun di bidang pengendalian pencemaran udara
    • D-3(Diploma 3) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 tahun di bidang pengendalian pencemaran udara
    • SLTA, dengan pengalaman kerja paling sedikit 6 tahun bidang pengendalian pencemaran udara
  2. Pas foto terbaru berwarna 3×4 dan 4×6 (4 lembar)
  3. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  4. Copy Ijazah terakhir
  5. CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan pencemaran lingkungan
  6. Surat keterangan / laporan / rekomendasi perusahaan/kampus terkait jobdesk pengerjaan pengelolaan pencemaran lingkungan.
  7. Bukti-bukti portofolio kerja yang relavan dengan skema kompetensi

Materi Pelatihan

  1. Peraturan-peraturan terkait Pengendalian Pencemaran Udara
  2. Gambaran dan pengantar pemantauan pencemaran kualitas udara.
  3. Peraturan dan Undang-undang yang mendorong pengembangan program pemantauan kualitas udara
  4. Metode pengambilan sampel gas Emisi dan udara Ambien
  5. Langkah-langkah Pengembangkan program indeks kualitas udara di Indonesia
  6. Pemahaman unit-unit kompetensi PPPU

Pelatihan dan uji kompetensi dilaksanakan secara Offline / Online.
Pelatihan/CBT dilaksanakan dalam waktu 2 (dua) hari.
Assesment Kompetensi dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari.

DAFTAR DAN DAPATKAN HARGA KHUSUS SEKARANG

Scroll to Top