Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/atau kegiatan, dengan garis besar pekerjaan melakukan penilaian potensi pencemaran air dari seluruh kegiatan produksi, menyusun strategi, program dan sasaran dari berbagai kegiatan pengendalian pencemaran air, serta mengkoordinasi dan mengawasi kelangsungan kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air.
Skema kompetensi ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMENLHK) Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air lImbah (POPAL) dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA). Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut segera setelah disahkan, akan dikenakan sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.
Persyaratan Calon Peserta
- Tingkat Pendidikan
- S-2 (Strata-Dua)
- S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun di bidang pengendalian pencemaran air
- S-1 (Strata-Satu) Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun di bidang pengendalian pencemaran air
- D-3(Diploma 3) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun di bidang pengendalian pencemaran air
- D-3(Diploma 3) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun di bidang pengendalian pencemaran air
- SLTA, dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 tahun bidang pengendalian pencemaran air
- Pas foto terbaru berwarna 3×4 dan 4×6 (4 lembar)
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Copy Ijazah terakhir
- CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan pencemaran lingkungan
- Surat keterangan / laporan / rekomendasi perusahaan/kampus terkait jobdesk pengerjaan pengelolaan pencemaran lingkungan.
- Bukti-bukti portofolio kerja yang relavan dengan skema kompetensi
Materi Pelatihan
- Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
- Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
- Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
- Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
- Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
- Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
- Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Pelatihan dan uji kompetensi dilaksanakan secara Offline / Online.
Pelatihan/CBT dilaksanakan dalam waktu 2 (dua) hari.
Assesment Kompetensi dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari.