Konsultasi Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (OHS) Perusahaan Distributor/Agen Peralatan Industrial Hygiene Lingkungan Food Safety & Hygiene Setifikasi Kompetensi Personil Lingkungan K3 Kalibrasi Instrument

Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL)​

Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Air limbah yang berasal dari air limbah industri diolah di waste water treatment plan (WWTP) dan air limbah domestik diolah di sewage treatment plant (STP). Output dari IPAL harus memenuhi standar baku mutu limbah cair yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Unit pengolahan air limbah secara teknis dan operasional memiliki sistem produksi yang kompleks dan rumit karena malibatkan karakteristik input yang fluktuatif secara kualitas maupun kuantitas. Kemudian adanya keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit. Yang terakhir yakni adanya tuntutan output yang harus memenuhi standar baku mutu air limbah. Sehingga diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pengolahan air limbah di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) sesuai dengan SKKNI No. : P.5/menlhk/setjen/kum.1/2/2018.

Persyaratan Calon Peserta

  1. Tingkat Pendidikan
    • D-3(Diploma 3) Rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengelolaan limbah min. 1 tahun
    • D-3(Diploma 3) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengelolaan limbah min. 2 tahun
    • SLTA, dengan pengalaman di bidang pengolalaan limbah min.4 tahun
  2. Pas foto terbaru berwarna 3×4 dan 4×6 (4 lembar)
  3. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  4. Copy Ijazah terakhir
  5. CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan pencemaran lingkungan
  6. Surat keterangan / laporan / rekomendasi perusahaan/kampus terkait jobdesk pengerjaan pengelolaan pencemaran lingkungan.

Materi Pelatihan

  1. Menilai tingkat pencemaran air limbah
  2. Penanggulangan pencemaran air limbah
  3. Implementasi proses pengelolaan dan pengendalian air limbah (proses pengolahan instalasi air limbah , sistem operasional IPAL,evaluasi kinerja IPAL,rencana operasional IPAL,pelaporan kinerja IPAL)
  4. Mengoprasikan instalasi pengolahan air limbah
  5. Melakukan perawatan instalasi pengolahan air limbah
  6. Mengidentifikasi bahaya dalam pengolahan air limbah

Pelatihan dan uji kompetensi dilaksanakan secara Offline / Online.
Pelatihan/CBT dilaksanakan dalam waktu 2 (dua) hari.
Assesment Kompetensi dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari.

DAFTAR DAN DAPATKAN HARGA KHUSUS SEKARANG

Scroll to Top