Konsultasi Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (OHS) Perusahaan Distributor/Agen Peralatan Industrial Hygiene Lingkungan Food Safety & Hygiene Setifikasi Kompetensi Personil Lingkungan K3 Kalibrasi Instrument

Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara

Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara adalah personil yang memiliki tugas dan tanggung Jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan pengoptimasian pengoperasian peralatan pengendalian Pencemaran udara, perawatan peralatan pengendalian Pencemaran udara, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengendalian Pencemaran udara. 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara Dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.

Persyaratan Calon Peserta

  1. Tingkat Pendidikan
    • D-3(Diploma 3) Rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengelolaan limbah min. 1 tahun
    • D-3(Diploma 3) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengelolaan limbah min. 2 tahun
    • SLTA, dengan pengalaman di bidang pengolalaan limbah min.4 tahun
  2. Pas foto terbaru berwarna 3×4 , 4×6, masing-masing 4 lembar
  3. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  4. Copy Ijazah terakhir
  5. CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan pencemaran lingkungan
  6. Surat keterangan / laporan / rekomendasi perusahaan/kampus terkait jobdesk pengerjaan pengelolaan pencemaran lingkungan.
  7. Surat keterangan kesehatan dari dokter
  8. Bukti-bukti portofolio kerja yang relavan dengan skema kompetensi

Materi Pelatihan

  1. Pengetahuan dasar pengelolaan kualitas udara, mekanisme terjadinya pencemaran udara, dan dampak pencemaran udara
  2. Peralatan pengendali pencemaran udara
  3. Penilaian potensi/ parameter pencemaran udara
  4. Perencanaan pemantauan udara ambien dan emisi cerobong
  5. Pelaksanaan pemantauan, pelaporan dan evaluasi
  6. Pengetahuan tentang jenis bahan bakar dan karakteristiknya, serta pengendalian proses dan teknologi pembakaran
  7. Teknologi pengendalian emisi udara
  8. Inspeksi instalasi pengendalian pencemaran udara
  9. Prosedur kondisi abnormal dan prosedur tanggap darurat
  10. Pelaporan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara

Pelatihan dan uji kompetensi dilaksanakan secara Offline / Online.
Pelatihan/CBT dilaksanakan dalam waktu 2 (dua) hari.
Assesment Kompetensi dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari.

DAFTAR DAN DAPATKAN HARGA KHUSUS SEKARANG

Scroll to Top