Konsultasi Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (OHS) Perusahaan Distributor/Agen Peralatan Industrial Hygiene Lingkungan Food Safety & Hygiene Setifikasi Kompetensi Personil Lingkungan K3 Kalibrasi Instrument

Pelatihan Petugas Pengambil Contoh Uji Air (PPC Air)

Pengambil Contoh Uji Air adalah seseorang yang bertugas melakukan pengambilan contoh uji air sesuai dengan metode standar pengambilan contoh uji untuk keperluan pengawasan penataan peraturan, pemantauan kualitas lingkungan, serta penyidikan kasus lingkungan.

Pengambilan contoh dan pengujian parameter kualitas air merupakan suatu pekerjaan yang tidak mudah karena polutan air mempunyai sifat yang dinamis serta bermigrasi seiring dengan pengaruh situasi dan kondisi setempat. Karakteristik fisik matrik air, jumlah polutan yang ada, kecepatan lepasnya polutan ke lingkungan, sumber effluen, sifat kimia/fisika/biologi dari polutan, dan intervensi manusia sangat mempengaruhi cara serta kecepatan migrasi polutan air. Umumnya mekanisme migrasi polutan air terjadi melalui angin, hujan, air permukaan, air tanah, air laut, dan intervensi manusia berupa pipa limbah cair, drainase dan lain-lain.

Untuk mendapatkan petugas pengambil contoh uji air yang kompeten, maka perlu didukung sistem pendidikan dan pelatihan secara nasional yang memenuhi standar kompetensi. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) petugas pengambil contoh uji air ini disusun sebagai acuan dalam pengembangan sumber daya manusia bidang lingkungan hidup. Selain itu, standar ini diharapkan dapat memiliki ekuivalensi atau kesetaraan dengan standar-standar yang relevan dan berlaku secara internasional. Training kompetensi ini berdasarkan SKKNI Nomor 168 tahun 2016.

Persyaratan Calon Peserta

  1. Tingkat Pendidikan
    • D-3(Diploma3) dengan pengalaman min. 1 tahun
    • S1-3(Starata1) dengan pengalaman min. 6 bulan
    • SLTA dengan pengalaman min. 2 tahun
  2. Pas foto terbaru berwarna 3×4 dan 4×6 (4 lembar).
  3. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  4. Copy Ijazah terakhir.
  5. CV terbaru yang relevan skema pelatihan.
  6. Surat keterangan kerja dari perusahaan yang menyebutkan sebagai petugas pengambil uji air.
  7. Bukti-bukti portofolio kerja yang relavan dengan skema pelatihan.

Materi Pelatihan

  1. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta serta serta Lingkungan (K3L).
  2. Menyusun Rencana Pengambilan Contoh Uji Air.
  3. Mempersiapkan Pengambilan Contoh Uji Air.
  4. Melakukan Uji Kinerja Peralatan Pengukuran Parameter Lingkungan.
  5. Melakukan Pengambilan Contoh Uji Air.
  6. Menyusun Pelaporan Contoh Uji Lingkungan.

Pelatihan dan uji kompetensi dilaksanakan secara Offline / Online.
Pelatihan/CBT dilaksanakan dalam waktu 2 (dua) hari.
Assesment Kompetensi dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari.

DAFTAR DAN DAPATKAN HARGA KHUSUS SEKARANG

Scroll to Top