Sertifikasi Kompetensi BNSP Inspeksi Higiene Sanitasi Makanan
Perusahaan jasa usaha makanan perlu memiliki Sumber Daya Manusia yang kompeten dalam hal audit atau inspeksi terkait aspek higiene dan sanitasi makanan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari adanya upaya menjaga higiene dan sanitasi yang dilaksanakan. Kegiatan inspeksi bertujuan untuk menjamin tetap terjaganya standar dalam aspek sanitasi dan higiene dalam proses pengelolaan makanan.
Unit Kompetensi
Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencangkup :
- Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman.
- Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan.
- Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan.
Tujuan Training
- Memberikan pemahaman mengenai proses audit/inspeksi dalam aspek keamanan pangan.
- Memberikan kepastian mengenai kompetensi peserta dalam bidang audit/inspeksi/asesmen keamanan pangan dengan adanya sertifikasi.
- Meningkatkan image perusahaan dan kepercayaan pelanggan terhadap produk yang dibuat atau diproses.
Pelatihan dan uji kompetensi dilaksanakan secara Offline / Online.
Pelatihan/CBT dilaksanakan dalam waktu 2 (dua) hari.
Assesment Kompetensi dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari.